Tersangka mengakui bahwa dirinya membeli narkotika jenis sabu melalui grup media sosial bernama MDHC. Ia mentransfer uang sebesar Rp. 150 ribu untuk pembayaran, dan kemudian barang dikirim ke suatu tempat untuk diambil.
"Tersangka menyatakan bahwa penggunaan sabu dilakukan untuk menghilangkan rasa lelah setelah bekerja sebagai pengendara ojek online. Sebelumnya, ia telah menggunakan sabu sebanyak tiga kali di Jakarta, namun kemudian berhenti, dan kembali membeli saat tinggal di Sokaraja hingga akhirnya diamankan oleh petugas," jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dihukum pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar menjauhi narkoba, dan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, silakan melaporkan untuk ditindaklanjuti," pesan Wakapolres.
Editor : EldeJoyosemito