Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebut Kepesertaan JKN 98 Persen, Pemkab Cilacap Bersama BPJS Kesehatan Purwokerto Bersinergi
Advertisement . Scroll to see content

Kurir Sabu Ditangkap Polres Kebumen

Senin, 07 Februari 2022 | 14:44 WIB
  • author Tim iNews
Kurir Sabu Ditangkap Polres Kebumen
Seorang pria berinisial IH (38) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen ditangkap jajaran Sat Resnarkoba . (Dok Polres Kebumen)

Pengakuan tersangka, sabu yang diamankan merupakan barang pesanan seseorang di wilayah Kebumen. 


barang bukti sabu

Tersangka akan mendapat imbalan memakai bersama jika barang tersebut berhasil diperoleh. 

Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang penjual lain inisial GD di daerah Gombong dengan harga Rp650 ribu. "Iya Pak ini milik saya," kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut.  Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp10 miliar. 

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut