Pengakuan tersangka, sabu yang diamankan merupakan barang pesanan seseorang di wilayah Kebumen.
barang bukti sabu
Tersangka akan mendapat imbalan memakai bersama jika barang tersebut berhasil diperoleh.
Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang penjual lain inisial GD di daerah Gombong dengan harga Rp650 ribu. "Iya Pak ini milik saya," kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp10 miliar.
Editor : EldeJoyosemito