Pada masa pemerintahannya, R. Joko Kaiman membagi wilayah kekuasaannya menjadi 4 bagian, dengan memilih untuk memerintah di wilayah Banyumas. Ia kemudian membangun pusat pemerintahan baru yang berkembang hingga saat ini dikenal sebagai Kabupaten Banyumas.
Meskipun penetapan tanggal 6 April 1582 sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990, tidak didasarkan pada sumber sejarah yang memadai dan penelitian sejarah yang sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian sejarah, Peraturan Daerah ini dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Penetapan ini merujuk pada penelitian dan telaah yang mendalam mengenai Hari Jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya.
Naskah Kalibening menjadi sumber sejarah penting dalam menentukan Hari Jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya.
Meski pada awalnya sulit untuk membaca naskah ini karena sifatnya yang sakral dan terpelihara, penelitian yang dilakukan secara seksama dapat mengungkap informasi penting terkait dengan sejarah tersebut.
Peraturan Daerah ini, dapat diartikan sebagai usaha untuk mengoreksi dan menyampaikan kebenaran mengenai Hari Jadi Kabupaten Banyumas, sejalan dengan karakter masyarakat Banyumas yang menghargai nilai-nilai kejujuran.
Naskah Kalibening mencatat suatu peristiwa yang berkaitan dengan penyerahan upeti kepada Sultan Pajang pada tanggal 27 Pasa hari Rabu sore.
Meskipun teks Kalibening bersifat anonim, yang berarti tokoh yang diceritakan tidak disebutkan namanya, identitas tokoh-tokoh tersebut dapat diinterpretasikan melalui perbandingan dengan teks-teks lain.
Editor : EldeJoyosemito