Polisi Tangkap Pria Pengedar di Banyumas, Sita 6.224 Butir Psikotropika
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas. Sebagian obat rencananya akan digunakan sendiri, sementara sisanya hendak diedarkan kembali, namun belum sempat terjual.
“Yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Tindakannya jelas melanggar hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegas Kompol Willy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.
Editor : EldeJoyosemito