Kasus Investasi Bodong: Terungkap, Korban Dijebak dengan Iming-iming Pencairan Bonus
Dalam praktik money game berskema ponzi yang dilakukan tersangka, pembayaran bonus kepada peserta pada tahap awal berasal dari dana yang disetorkan oleh peserta baru. Skema seperti ini dapat terus berjalan selama masih ada aliran dana dari anggota baru. Ketika perekrutan berhenti, kemampuan tersangka untuk memenuhi janji pembayaran ikut terhenti.
Terlebih, sebagian besar dana yang disetor para korban, ternyata digelapkan tersangka untuk membeli sejumlah asset. Akibatnya, selain tidak mendapat imbal hasil yang dijanjikan, dana yang telah disetor para korban juga tak kembali. Sementara di sisi lain, kewajiban korban untuk mencicil pelunasan kredit tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno mengingatkan bahwa salah satu karakteristik utama skema ponzi adalah kemampuan pelaku membangun kepercayaan melalui pembayaran awal kepada sebagian peserta. Pembayaran tersebut sering kali menciptakan persepsi seolah-olah investasi benar-benar menghasilkan keuntungan, sehingga mendorong peserta untuk menambah dana atau mengajak orang lain bergabung.
“Antara penawaran investasi bodong yang dilakukan tersangka dengan pengajuan kredit ke bank adalah dua hal yang berbeda. Sudah banyak terjadi pada kasus penipuan sejenis di berbagai tempat, para korban mengajukan kredit ke bank dengan beragam alasan, agar dapat ‘berinvestasi’ pada produk yang ditawarkan penipu,” ucap Sri.
Aksi penipuan investasi bodong berskema ponzi seperti yang terjadi di Purwokerto, sebenarnya sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Mulai dari aksi penipuan berkedok investasi berskema ponzi oleh koperasi simpan pinjam Indosurya dan Pandawa Group, penipuan umroh oleh First Travel, hingga penipuan investasi agribisnis oleh QSAR.
Editor: EldeJoyosemito