Kasus Investasi Bodong: Terungkap, Korban Dijebak dengan Iming-iming Pencairan Bonus
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang terjadi pada 2020, merupakan skandal penipuan investasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Total kerugian nasabah mencapai triliunan rupiah dengan jumlah korban sekitar 23.000 orang. Modus Operandi yang dilakukan, dengan menawarkan investasi yang dimanipulasi agar menyerupai deposito perbankan, dengan imbal hasil tinggi sebesar 9% hingga 12% per tahun.
Selanjutnya, penipuan investasi agribisnis yang dikelola PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Kasus ini meledak pada 2002, setelah perusahaan tersebut gagal membayar kewajiban dana investasi senilai Rp 544 miliar yang dihimpun dari sekitar 6.800 investor. Proses hukum seluruh kasus penipuan investasi bodong tersebut telah selesai dan pihak yang terlibat telah dijatuhi vonis pengadilan.
“Anehnya, dari semua kasus penipuan tersebut, hanya di Purwokerto, para korban penipuan malah meminta pembatalan kredit ke bank, dan bukannya melaporkan kerugian serta aksi penipuan yang dialami, ke aparat penegak hukum,” ucap Sri heran.
Menurut Advokat dan Kurator Hukum Aan Rohaeni secara hukum perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang mengikat antara bank dan debitur. Oleh karena itu, kerugian akibat investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur untuk memenuhi isi perjanjian kredit.
"Perjanjian kredit bank dan investasi adalah dua entitas hukum berbeda. Kredit tetap sah meski investasi ke pihak ketiga gagal," tegasnya
Editor: EldeJoyosemito