get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapor ke Polisi, Keluarga Minta Kejelasan Penyebab Kematian Sutrimo Karumga Mantan Jampidsus Febrie

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Cilongok Terungkap, Polisi Tahan Seorang Pria

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:03 WIB
header img
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas menahan seorang pria berinisial K. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas menahan seorang pria berinisial K (48), warga Kecamatan Cilongok, Banyumas, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 6 Agustus 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan K sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Tersangka telah ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur," kata Petrus.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (5/8) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Cilongok. Polisi menduga tersangka melakukan tindakan yang mengandung unsur kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial TU (30).

Kapolresta menjelaskan, usai kejadian korban berupaya menyelamatkan diri dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang saksi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh pihak keluarga.

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban, saksi-saksi dan terlapor, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara, menetapkan tersangka, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Petrus.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa diduga terjadi. Saat ini, berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama.

Petrus menegaskan, Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan secara profesional, cepat, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius dengan mengedepankan perlindungan korban dan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.

Polresta Banyumas juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan memberikan dukungan kepada korban agar berani melapor sehingga setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut