DPR Dorong UU Tindak Pidana Pencucian Uang Untuk Ganti Rugi Korban
Bank Mandiri Taspen dalam konteks ini sejatinya berada di posisi pihak yang ikut dirugikan, baik secara material maupun imaterial.
Dia merujuk pada amar putusan hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, yang menyatakan bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat murni dilakukan oleh Dika, tanpa adanya keterlibatan bank tempat dia pernah bekerja.
"Ya memang harus kita pahami dan kita terima juga bahwa tindak pidana ini bukan merepresentasikan korporasi. Korporasi dalam hal ini juga dirugikan," kata legislator tersebut.
Seperti diketahui, dalam proses persidangan terungkap fakta adanya akumulasi kekayaan instan yang dinikmati Dika dan keluarganya. Uang miliaran rupiah milik nasabah yang dihimpun melalui manipulasi penipuan dipakai untuk memperkaya diri dan membiayai gaya hidup hedonistik.
Terdakwa diketahui memanfaatkan aliran dana ilegal tersebut untuk membeli deretan aset pribadi berharga fantastis, mulai dari unit rumah mewah hingga kendaraan bermotor tipe terbaru. Tak hanya itu, uang nasabah juga dihabiskan untuk membiayai aktivitas konsumtif sehari-hari demi menunjang citra kehidupan mewah di lingkungannya.
Oleh karena itu, aktivasi pasal-pasal pencucian uang dipandang sebagai instrumen hukum paling efektif untuk mengejar seluruh aset (asset recovery) yang telah disamarkan maupun dikonversi ke dalam bentuk barang bergerak dan tidak bergerak.
"Makanya, pasal tindak pencucian uang ini juga harus diaktifkan, dalam hal ini supaya oknum yang bersangkutan juga bisa tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk pengembalian kerugian nasabah," pungkas Adisatrya.
Editor: EldeJoyosemito