- Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
- Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar:
- Setelah berhasil daftar akun Kartu Prakerja, masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs prakerja go id.
- Verifikasi data KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
- Klik tombol "Lanjut".
- Lengkapi data diri yang diminta dengan sesuai dan benar.
- Pastikan nama lengkap calon peserta dan nama ibu kandung calon peserta sudah sesuai (jika ada data yang tidak sesuai, silahkan langsung hubungi Dukcapil melalui nomor telepon 1500537, WhatsApp/SMS ke 08118005373, atau via email callcenter@dukcapil.kemendagri go id.
- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
- Jika sudah selesai mengisi data, silahkan verifikasi nomor HP dan klik “Kirim”. - Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS ke No HP calon peserta, lalu klik “Verifikasi”.
- Isi kolom Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi calon peserta.
- Jika sudah selesai mengisi, silahkan klik “Oke”.
- Setelah itu, lakukan tes motivasi dan kemampuan dasar klik "Mulai Tes".
- Setelah selesai tes, kemudian tinggal ikut seleksi Gelombang.
- Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung".
- Kemudian, akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Setelah tahap pendaftaran selesai, pihak Prakerja akan mengevaluasi hasil tes tersebut. Informasi kelolosan akan dikirim melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait