Tawaran Bisnis Dana Talangan, Uang Rp745 Juta Dibawa Kabur

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp745 juta. (Foto: Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp745 juta. 

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM alias D (37), warga Kecamatan Baturraden, yang diduga menggunakan modus kerja sama bisnis dana talangan untuk meyakinkan korbannya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh TW (42), warga Kecamatan Sokaraja. Perkara itu berawal ketika korban bertemu dengan tersangka di sebuah warung kopi di sekitar kantor perusahaan pembiayaan di Purwokerto pada pertengahan 2024.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga mengaku sebagai tenaga marketing perusahaan pembiayaan. Ia kemudian menawarkan kerja sama kepada korban berupa penyediaan dana talangan bagi calon nasabah yang tengah menjalani proses pengajuan kredit.

Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut menjanjikan bahwa uang yang diserahkan akan diputar sebagai dana talangan dan dikembalikan paling lambat dalam waktu 10 hari. Selain pengembalian modal, korban dijanjikan keuntungan sebesar 7,5 persen dari dana yang diberikan.

Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian mulai menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap melalui transfer.

Penyerahan dana berlanjut pada 10 Januari hingga 26 April 2025. Dalam rentang waktu tersebut, korban kembali mentransfer sejumlah uang hingga total dana yang diberikan mencapai Rp745 juta.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, uang tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan dana talangan sebagaimana yang disampaikan tersangka kepada korban.

Polisi menduga dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar sejumlah utang kepada pihak lain.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

"Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga tidak memenuhi janji untuk mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan. Korban juga tidak mendapatkan keuntungan sebesar Rp55,875 juta sebagaimana perhitungan 7,5 persen dari dana yang diserahkan," kata Petrus.

Menurut dia, korban telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada tersangka. Namun, tersangka diduga justru mengganti nomor telepon dan kemudian pergi ke Surabaya sehingga komunikasi dengan korban terputus.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain mutasi rekening milik korban, cetakan percakapan melalui WhatsApp, telepon seluler yang digunakan tersangka, serta sejumlah dokumen identitas.

Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap dokumen rekening dan kartu ATM milik tersangka untuk mendukung proses penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana yang diterima dari korban.

Petrus mengatakan pendalaman terhadap aliran dana diperlukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan penggunaan uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sambil melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, AM alias D dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network