Proses pemusnahan barang bukti dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, pelarutan, dan pemotongan menggunakan alat sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Plt. Asisten 1 Setda Purbalingga, Yani Sutrisno, yang juga hadir saat pemusnahan barang bukti, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga yang telah menjalankan tugas dengan sinergi bersama unsur Forkompimda untuk mewujudkan penegakan hukum dan kondusifitas di Kabupaten Purbalingga.
"Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan apresiasi kepada penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Tentunya, kita juga memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum yang dapat dicegah sedini mungkin di Kabupaten Purbalingga," tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito