get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Investasi Bodong, Pengamat Hukum Sebut Kredit tak Dapat Dibatalkan Sepihak

Dugaan Penipuan Eks Karyawan kepada Nasabah, Bank Mandiri Taspen Angkat Bicara 

Minggu, 31 Mei 2026 | 14:54 WIB
header img
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono (kanan) saat memberikan pernyataan. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) memberikan tanggapan atas dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan pegawainya berinisial NHS di Kantor Cabang Purwokerto. 

Pihak bank menyatakan keprihatinan dan empati kepada nasabah yang terdampak dalam kasus tersebut.

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono mengatakan pihaknya memahami kondisi yang dialami para nasabah dan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa nasabah dan berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, serta sesuai aturan yang berlaku," ujar Puguh pada Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran awal, Bank Mandiri Taspen menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan produk maupun layanan resmi perbankan. Dugaan penipuan disebut merupakan transaksi pribadi yang dilakukan di luar mekanisme operasional bank.

Menurut pihak bank, NHS diduga memanfaatkan posisinya saat masih bekerja untuk menawarkan produk investasi atau layanan yang tidak resmi kepada sejumlah nasabah. Produk yang ditawarkan tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai produk Bank Mandiri Taspen.

Sebagai tindak lanjut, manajemen telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran.

Bank juga menegaskan bahwa sebelum kasus ini mencuat ke publik, NHS sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan Bank Mandiri Taspen.

Saat ini, Bank Mandiri Taspen terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihak bank juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Banyumas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami telah menyampaikan laporan kepada Polresta Banyumas dan akan mendukung proses hukum yang berlangsung. Kami juga berterima kasih atas kepercayaan masyarakat yang selama ini diberikan kepada Bank Mandiri Taspen. Kepercayaan tersebut akan terus kami jaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas," kata Puguh.

Bank Mandiri Taspen menegaskan akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP), serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan layanan kepada nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya ada belasan nasabah yang melapor dirugikan oleh oknum Bank Mandiri Taspen. Kuasa hukum para korban Djoko Susanto mengatakan, dirinya prihatin karena sebagian besar korban merupakan pensiunan dan ahli waris pensiunan yang seharusnya dapat menikmati masa tua dengan tenang.

"Kami prihatin karena mayoritas korban adalah pensiunan. Mereka justru harus menghadapi persoalan keuangan yang berat akibat dugaan praktik yang saat ini sedang kami dalami. Kami menduga terdapat pola yang serupa pada sejumlah laporan yang masuk," kata Djoko.

Menurutnya, hingga saat ini jumlah korban yang melapor terus bertambah dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. 
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut